Selasa, 5 Juli 2022
Tue,18 Mar, 2014 0
Jakarta (indonesiajurnal.com)-Penerapan praktek industri hijau jangan hanya sesaat. Penerapan jangan dilakukan saat mengikuti penghargaan saja. Demikian permintaan yang disampaikan Kementerian Perindustrian.
“Ada industri yang dilaporkan kembali tidak ramah lingkungan ketika penghargaan industri hijau selesai diberikan. Ini perlu menjadi pertimbangan auditor di lapangan,” tandas Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kemenperin, Arryanto Sagala saat Launching Penghargaan Industri Hijau 2014 di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (18/03/2014).
Arryanto menambahkan, ke depan pemerintah akan mewajibkan semua perusahaan menerapkan pola industri hijau.
Dan nantinya, sambungnya, ada tahapan dalam pelaksanaan pola industri itu. Di mana perusahaan yang tidak memenuhi standar hijau akan diberikan sanksi. Sebaliknya, perusahaan yang bisa memenuhinya akan diberi reward. (Luk)
Aug 31, 2017 0
Jun 18, 2017 0
Apr 25, 2017 0
Apr 13, 2017 0
Fri,28 Feb, 2014 1
Thu,02 Jun, 2022 0
Wed,01 May, 2013 0
Wed,01 May, 2013 0
Wed,03 Jul, 2013 0
Wed,03 Jul, 2013 0
Fri,06 May, 2022 0
Tue,03 May, 2022 0
Tue,12 Apr, 2022 0