Minggu, 9 Mei 2021
Senin,28 November, 2016 0
Jakarta (indonesiajurnal.com)-Sidang lanjutan pra peradilan kasus SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dugaan pemalsuan dokumen kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2016).
Sidang dihadiri pemohon Melva Tambunan yang didampingi tim kuasa hukumnya yang diketuai Dr. Djonggi M. Simorangkir, SH, MH. Sementara Pihak termohon (Polda Metro Jaya) diwakili kuasa hukumnya Syamsi, SH, MH.
Materi persidangan mendengar permohonan pra peradilan yang disampaikan pihak pemohon. Pemohon dalam paparan yang disampaikan tim kuasa hukumnya, mempertanyakan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Kombes Pol Krishna Murti, saat menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan seorang wanita berinisial SS.
Menurut kuasa hukum pemohon, Dr. Ida Rumindang R, SH, MH, berdasarkan pengakuannya, SS telah menikah dengan Kombes Pol Purn Agus Maulana K (suami Melva Tambunan). “Namun buku nikahnya diduga palsu. Dan ini bisa dibuktikan oleh pihak KUA Serang Baru yang menyatakan kutipan akta nikah tersebut diduga palsu,” ujarnya usai sidang.
Ditambahkannya, dengan bekal buku nikah tersebut, SS menguasai barang milik ahli waris seperti rumah dan mobil. “SS menguasai rumah dinas yang di Pangadegan. Dia tidak mau keluar dari rumah itu. jelas itu melanggar hukum,” urainya.
Ironisnya, lanjut Ida, rumah dan mobil itu kemudian dijual oleh SS. “Untuk kepentingan pribadi, SS menjual aset tersebut dengan harga murah,” tukasnya seraya menambahkan, akibat hal itu ahli waris sah dirugikan.
Dituturkannya, Dalam transaksi jual beli tersebut tertera tanda tangan Agus Maulana K dan SS. Namun, menurutnya, ada kejanggalan dari tanda tangan almarhum. “Ada yang tak sesuai dari tanda tangan almarhum,” terangnya.
Sementara, kuasa hukum Termohon (Polda Metro Jaya) Syamsi, SH, MH, menghomari proses pra peradilan yang diajukan pemohon. “Namun kita belum bisa menjawab sekarang. Kami akan menjawabnya dalam sidang berikut,” katanya usai sidang.
Dalam sidang lanjutan yang rencananya akan digelar Rabu mendatang, pihak pemohon akan menghadirkan saksi dari KUA Serang Baru.
Seperti diketahui, Istri purnawirawan perwira menengah Polri, Melva Tambunan (42), mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lantaran laporannya terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan seorang wanita berinisial SS di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Kombes Pol Krishna Murti, saat menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya. (Wan)
Agustus 31, 2017 0
Juni 18, 2017 0
April 25, 2017 0
April 13, 2017 0
Jumat,28 Febuari, 2014 1
Rabu,21 April, 2021 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,01 Mei, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Rabu,03 Juli, 2013 0
Rabu,21 April, 2021 0
Senin,19 April, 2021 0
Jumat,02 April, 2021 0
Senin,08 Maret, 2021 0
Kamis,04 Maret, 2021 0