Jum'at, 18 Juli 2014
Senin,14 April, 2014 0
Jakarta (indonesiajurnal.com)-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Mathius Samiaji memvonis Izedrik Emir Moeis 3 tahun penjara. Politisi PDI Perjuangan itu juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta.
Mantan Ketua Komisi XI DPR itu dinyatakan bersalah menerima uang panas USD 357.000 dari PT Alstom Power Amerika dan PT Marubeni Jepang dalam pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung.
“Memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun penjara,” tandas Mathius Samiaji di Pengadilan Tipikor, Senin (14/04/2014).
Seperti diketahui, Emir Moeis diduga telah menerima suap USD 300.000 terkait pengurusan anggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Kabupaten Lampung Selatan Th 2004-2009.
Emir dijerat Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 atau Pasal 12b UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jo)
Juli 16, 2014 0
Juli 15, 2014 0
Juli 15, 2014 0
Juli 15, 2014 0
Jumat,28 Febuari, 2014 1
Selasa,22 April, 2014 0
Selasa,15 April, 2014 0
Senin,14 April, 2014 0
Senin,14 April, 2014 0
Senin,14 April, 2014 0
Rabu,16 Juli, 2014 0
Rabu,16 Juli, 2014 0
Selasa,15 Juli, 2014 0
Selasa,15 Juli, 2014 0
Selasa,15 Juli, 2014 0
Senin,14 Juli, 2014 0